Terkait Ketentuan Baru Pembayaran Pajak

Kepada seluruh tenant dan mitra di kawasan industri,

Sehubungan dengan diterapkannya ketentuan baru terkait mekanisme pembayaran pajak oleh pemerintah, kami informasikan bahwa mulai tanggal efektif yang ditetapkan, seluruh proses administrasi dan pembayaran pajak wajib mengikuti aturan terbaru tersebut.

Kami meminta setiap perusahaan tenant untuk menyesuaikan prosedur internal, memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dan melakukan pemeriksaan pada kanal informasi resmi perpajakan.

Untuk bantuan atau klarifikasi, silakan menghubungi Manajemen Kawasan Industri atau kantor perpajakan terkait.

Terima kasih atas kerja sama dan perhatian Anda.