Pengelolaan IPAL untuk Kawasan Industri Tuban
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Tenant Kawasan
Industri Tuban, PT Kawasan Industri Gresik selaku pengelola Kawasan Industri
Tuban (KIT) melengkapi fasilitas dan infrastruktur penunjang kawasan. Sesuai
dengan peraturan Permenperin no 40 Tahun 2016 dimana infrastruktur dasar dan
sarana penunjang yang disediakan oleh perusahaan Kawasan Industri salah satunya
yaitu Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan Indutri,
merupakan unit pengolahan air limbah industri yang berada dalam Kawasan
Industri yang diolah secara terpadu. Air limbah yang diolah dalam IPAL Kawasan Industri
Tuban mencakup air limbah yang berasal dari proses produksi industri, dan
kegiatan rumah tangga (domestik) perusahaan. Kami akan terus meningkatkan
fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kepuasan Tenant PT
Kawasan Industri Gresik.