Pengelolaan IPAL untuk Kawasan Industri Tuban

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Tenant Kawasan Industri Tuban, PT Kawasan Industri Gresik selaku pengelola Kawasan Industri Tuban (KIT) melengkapi fasilitas dan infrastruktur penunjang kawasan. Sesuai dengan peraturan Permenperin no 40 Tahun 2016 dimana infrastruktur dasar dan sarana penunjang yang disediakan oleh perusahaan Kawasan Industri salah satunya yaitu Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan Indutri, merupakan unit pengolahan air limbah industri yang berada dalam Kawasan Industri yang diolah secara terpadu. Air limbah yang diolah dalam IPAL Kawasan Industri Tuban mencakup air limbah yang berasal dari proses produksi industri, dan kegiatan rumah tangga (domestik) perusahaan. Kami akan terus meningkatkan fasilitas dan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kepuasan Tenant PT Kawasan Industri Gresik.